Tugas #2 (Makalah Kelompok)

 ANALISIS PELANGGARAN IKLAN PERDAGANGAN INDONESIA DALAM ETIKA PARIWARA

Makalah ini disusun guna memenuhi Mata Kuliah Hukum dan Etika Periklanan

Dengan Dosen Pengampu :

Dr. Rama Kertamukti, S.Sos, M.Sn




 

Disusun oleh:

 1.  Muhammad Ibnu Majah                           (19107030027)

 2.  Reynaldy Yusuf Satya Nugraha               (19107030041)

 3.  Dimas Firmansyah                                    (19107030050)

 4.  M. Iqbal Maulana                                     (19107030064)

 5.  Sidhamsehna Ray Salwa                           (19107030092)

 6.  Usman Afandi                                           (19107030103)

 7.  Siti Nadariyah                                           (19107030106)

 8.  Anas Rulia W                                           (19107030107)

 9.  Salis Nur Istikomah                                  (19107030113)

10. Shafira Nada Latifa                                   (19107030124)

11. Munayah                                                   (19107030135)

12. Nadia Sekar N                                           (19107030137)

 

PROGRAM STUDI ILMU KOMUNIKASI

FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN HUMANIORA

UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA

2020/2021

 

KATA PENGANTAR

 

            Puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan hidayah-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan tugas makalah tentang “Analisis Pelanggaran Iklan Perdagangan Indonesia Dalam Etika Pariwara” ini tepat pada waktunya. Kami mengucapkan banyak terimakasih pada pada pihak-pihak yang telah berkonstribusi dalam pembuatan makalah ini. Terima kasih kepada Allah SWT, kepada Bapak Dosen sebagai pengajar dari mata kuliah Hukum dan Etika Periklanan, kepada teman-teman yang telah mendukung dalam pembuatan makalah ini, kepada berbagai sumber yang menjadi bahan referensi, dan kepada keluarga yang selalu mendukung.

Kami menyadari sepenuhnya bahwa masih banyak kekurangan baik dari segi susunan kalimat, tata bahasa, maupun materi yang dibahas. Oleh karena itu kami menerima segala saran dan kritik yang membangun dari pembaca agar kami dapat memperbaiki makalah ini. Kami berharap semoga makalah yang berjudul “Analisis Pelanggaran Iklan Perdagangan Indonesia Dalam Etika Pariwara” ini dapat memberikan manfaat dan memberikan inspirasi bagi pembacanya.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Yogyakarta, 08 April 2020

 

Penulis

DAFTAR ISI

 

Daftar isi......................................................................................................... 3

Kata pengantar................................................................................................ 2

BAB I PENDAHULUAN ............................................................................  4

1.      Latar Belakang ................................................................................ 4

2.      Rumusan Masalah............................................................................ 4

3.      Tujuan.............................................................................................. 4

BAB II PEMBAHASAN .............................................................................. 5

1.      Pelanggaran Kasus Pada Iklan Nutrisari .........................................5

2.      Pelanggaran Kasus Pada Iklan Fren.................................................7

3.      Pelanggaran Kasus Pada Iklan Axe................................................. 8

4.      Pelanggaran Kasus Pada Reklame................................................. 11

   BAB III PENUTUP..................................................................................... 13

1.      Kesimpulan.................................................................................... 13

 

          DAFTAR PUSTAKA ................................................................................  15

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB I

PENDAHULUAN

 

1.      Latar Belakang

                        Iklan merupakan salah satu contoh pemakaian bahasa dalam kehidupan sehari-hari. Dalam iklan, tuturan atau kata-kata adalah paling efektif untuk menggambarkan dan mengungkapkan ide yang ingin disampaikan agar terdapat kesamaan penafsiran antara pembuat iklan dan sasaran iklan, sehingga tujuab diadakanya dapat tercapai. Kekhasan bahasa iklan antara lain singkat, padat, jelas, dan menarik, maka dari itu diperlukan pemilihan kata yang tepat dan gaya bahasa (cara menggunakan bahasa) untuk menghasilkan iklan yang menarik. Gaya bahasa yang unik tersebut mampu membius para konsumen karena rasa keingintahuan serta ketertarikannya maka timbullah rasa ingin memiliki produk yang ditawarkan.

                        Iklan dapat didukung peragaan model iklan dengan penyampaian pesan yang sangat bervariasi. Iklan adalah pesan yang menawarkan suatu produk yang ditujukan kepada masyarakat lewat suatu media (Kasali, 1995: 9). Iklan berusaha untuk memberikan informasi, membujuk, dan menyakinkan. Jika dibandingkan dengan bentuk-bentuk komunikasi lain, iklan adalah suatu sarana komunikasi yang dipergunakan dalam dunia perdagangan oleh produsen terhadap konsumen yang meraih lebih banyak calon pembeli dengan biaya lebih rendah, dalam waktu yang lebih singkat, sedangkan pengaruhnya akan melekat lebih lama pada ingatan pemirsa.

                        Iklan bukan lagi merupakan hal yang baru. Bisa dikatakan iklan telah menjadi bagian dari kehidupan kita sehari-hari yang kehadirannya nyaris tidak pernah kita sadari bahwa iklan ada di segala tempat, bahkan di lingkungan sekeliling. Iklan dapat memberikan informasi dan petunjuk tentang barang dan jasa yang mungkin bermanfaat bila calon konsumen hendak mengadakan pembelian suatu barang dan jasa. Wujud iklan dapat berupa gambar, foto, dan kata-kata bahkan gabungan dari keduanya. Televisi merupakan media modern di era masa kini. Televisi merupakan salah satu media penyampai pesan. Salah satu bentuk pesan yang disampaikan yakni melalui iklan yang ditayangkan sebagai jeda dalam sebuah acara station televisi. Iklan ditayangkan dengan 3 tujuan mempengaruhi masyarakat agar membeli atau mengkonsumsi produk yang telah ditawarkan.

2.      Rumusan Masalah

A.    Bagaimana pelanggaran yang terjadi dalam iklan?

B.     Bagaimana penjelasan mengenai Iklan Nutrisari, Iklan Fren, Iklan Axe , Iklan reklame dan apa saja contoh kasus pelanggarannya?

3.      Tujuan

A.    Untuk mengetahui pelanggaran yang terjadi dalam iklan.

B.     Untuk mengetahui penjelasan mengenai Iklan Nutrisari, Iklan Fren, Iklan Axe , Iklan Reklame dan contoh kasus pelanggarannya.

 

BAB II

PEMBAHASAN

 

1.      Pelanggaran Kasus Pada Iklan Nutrisari

A.    Pengantar Seputar Nutrisari

      Nutrisari adalah sebuah poduk minuman serbuk dalam kemasan sachet yang merk dagang dan izin produksinya dipegang oleh PT Nutrifood Indonesia. Produk Nutrisari saat ini tersedia dalam berbagai varian rasa buah seperti rasa jeruk, anggur, markisa, dan blewah. Tentu saja dalam memasarkan Nutrisari, PT Nutrifood perlu mengiklankan produk-produknya agar khalayak tertarik untuk membeli produk tersebut. Sampai saat ini, varian produk yang paling laris di pasaran dan paling ikonik dari Nutrisari  adalah Nutrisari Rasa Jeruk. Nutrisari mampu mengemas iklan varian rasa jeruk dengan menarik menggunakan animasi jeruk, serta peran mantan aktor cilik terkenal yaitu Joshua Suherman.

B.     Iklan Nutrisari yang Melanggar Etika Pariwara

      Dalam dunia periklanan, Etika Pariwara Indonesia menjadi panduan dalam memproduksi dan menayangkan iklan. Mulai dari ketentuan tata krama, ragam iklan, pemeran iklan, wahana iklan. Peraturan pendukung seperti Undang Undang Perlindungan Konsumen, KUH Perdata tentang perdagangan dan KUH Pidana tentang perdagangan juga turut meregulasi bagaimana seharusnya sebuah iklan yang baik ditampilkan untuk khalayak luas.

      Salah satu iklan Nutrisari yang bertajuk “Minuman Jeruk ya Nutrisari!” melanggar Etika Pariwara Indonesia mengenai ketentuan Tata Krama Bagian Bahasa Poin 1.2.3 a) yang menyatakan bahwa Penggunaan kata “100%”, “murni”, “asli”, atau yang bermakna sama untuk menyatakan sesuatu kandungan, kadar, bobot, tingkat mutu, dan sebagainya, kecuali jika disertai dengan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

 



      Iklan tersebut berisikan sebuah dialog yang memuat pernyataan bahwa “Jeruk segar yang dipanen pas lagi matang-matang nya”. Kalimat dialog yang diucapkan Joshua Suherman tersebut memilik makna yang sama dengan kata-kata “Murni” dan “Asli”. Sedangkan jika kita lihat secara seksama dalam kemasan Nutrisari, kita akan menemukan fakta bahwa kadar serbuk jeruk dalam satu sachet nutrisari hanya berjumlah 0,06%. Tentu itu jumlah yang sangat sedikit bahkan tidak mencapai 1%. Selebihnya komposisi Nutrisari didominasi oleh bahan kimia seperti pemanis buatan, pewarna makanan, tartazin, pengatur keasaman, dan bahan kimia lainnya.

 



     

      Penggunaan kalimat “Jeruk segar yang dipanen pas lagi matang-matang nya” merupakan kalimat yang mampu menyesatkan dan mebuat khalayak salah persepsi terhadap iklan tersebut. Menurut Etika Periklanan Indonesia poin 1.13, Hiperbola boleh dilakukan sepanjang ia semata-mata dimaksudkan sebagai penarik perhatian atau humor yang sangat jelas berlebihan atau tidak masuk akal, sehingga tidak menimbulkan salah persepsi dari khalayak yang disasarnya. Sedangkan dalam iklan Nutrisari tidak terlihat hiperbola yang tidak masuk akal, sehingga bisa membuat khalayak berpikir bahwa Nutrisari memang dibuat dari jeruk segar yang dipanen pas lagi matang-matangnya.padahal kenyataanya, nutrisari merupakan minuman perisa jeruk yang kandungan jeruknya kurang dari satu persen.

      Peraturan pendukung yang menjadi acuan dalam kasus pelanggaran iklan Nutisari adalah UU RI No. 18 Tahun 2012 Tentang pangan Bagian Kedua Iklan Pangan Pasal 104 :

a)      Setiap iklan Pangan yang diperdagangkan harus memuat keterangan atau pernyataan mengenai Pangan dengan benar dan tidak menyesatkan.

b)       Setiap Orang dilarang memuat keterangan atau pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan dalam iklan Pangan yang diperdagangkan.

c)      Pemerintah mengatur, mengawasi, dan melakukan tindakan yang diperlukan agar iklan Pangan yang diperdagangkan tidak memuat keterangan atau pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan.

      Serta sanksi yang bisa dikenakan yaitu dimuat pada UU RI No. 18 Tahun 2012 Tentang pangan Bagian Kedua Iklan Pangan Pasal 106 : (1) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (2) dan Pasal 105 dikenai sanksi administratif. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

a)      Denda

b)      Penghentian sementara dari kegiatan, produksi, dan/atau peredaran

c)      Penarikan Pangan dari peredaran oleh produsen

d)      Ganti rugi

e)      Pencabutan izin

2.      Pelanggaran Kasus Pada Iklan Iklan Fren

A.    Pengantar Seputar Fren

      Fren dulunya dalah merk dagang yang diproduksi oleh PT Mobile-8 Telecom Tbk. Sekarang telah memutuskan untuk bekerja sama dengan  PT Smart Telecom dan membuat merek dagang baru yaitu SmartFren. Fren merupakan operator penyedia pelayanan jasa telekomukasi seoerti layaknya operator lain Halo, Simpati, Indosat.

B.     Iklan Fren yang Melanggar Etika Pariwara

      Periklanan diatur sedemikian rupa dalam Etika Pariwara Indonesia sehingga muatan isi dalam periklanan sesuai dengan nilai dan norma ataupun etika yang berlaku. Termasuk juga diatur di dalamnya mengenai Tata Krama, Ragam Iklan dan lain-lainnya. Selain itu etika pariwara di dalamnya memuat peraturan pendukung dalam pengasan di bidang hukum seperti Undang Undang Perlindungan Konsumen, KUH Perdata tentang perdagangan dan KUH Pidana tentang perdagangan.

 



      Ada satu iklan Fren yang dipasarkan dan kemudian menjadi sorotan karena isi iklan nya yang memakai tajuk utama “NELPON PAKE FREN, BAYAR PAKE DAUN”. Pengunaan kalimat seperti ini tentunya melanggar Etika Pariwara Indonesia dalam Ketentuan Mengenai Tata Krama poin 1.12 tentang penggunaan kalimat hipebol. Kalimat yang berlebihan seperti itu akan menimbulkan salah presepsi dari khalayak yang disasarnya.

 



 

      Tidak ada penjelasan yang bertanggung jawab dari kalimat Iklan Fren tersebut. Tentunya pengunaan kata-kata yang tidak perlu seperti ini bisa dianggap menipu. Sebagai mana juga dimuat dalam Etika Pariwara Indonesia, Tata Krama poin 1.2.1 Iklan harus disajikan dengan bahasa yang mudah dipahami dan tidak menyesatkan khalayak. Kemudian diperkuat dengan pelanggaran lainnya yaitu penggunaan slogan “FREN, MURAH, TIDAK REPOT “. Kata “murah” disini digunakan dalam menarik perhatian pembeli. Namun tidak dibarengi dengan pencantuman harga nya. Tidak adanya transparansi dalam pencantuman harga dengan menggunakan kata “murah”.

      Sehingga kita bisa meninjau kasus pelanggaran iklan Fren dalam ranah hukum dengan beberapa peraturan pendukung Undang-Undang RI No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 9 ayat (1) dan memfokuskan pada poin (j) dan (k), serta diikuti Pasal (2). Selain itu kita masih dapat menemukan peraturan pendukungnya di Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2).

3.      Pelanggaran Kasus Pada Iklan Axe

A.    Pengantar Seputar Axe

Produk pewangi deodoran Axe bodyspray atau parfum pertama kali diperkenalkan pada khalayak pada 6 juni 1983 di Prancis. Produk pewangi deodoran Axe sukses dan terkenal di prancis, sehingga tidak terlalu lama merek Axe tersebut dikenal di negara-negara lain, Axe dapat dengan mudah ditemui di lebih dari 60 negara dan telah menjadi deodoran nomor satu di pasar Eropa dan Amerika Latin, di Amerika Serikat (dikenal sebagai Lynx) dan Asia. Varian parfum Axe yang paling banyak diminati kaum adam adalah varian Axe Dark Temptation dan Axe Gold Temptation, varian tersebut dapat membantu para kaum adam mengeluarkan daya pikat mereka masing-masing secara maksimal.

      Dalam strategi pemasaran, keberadaan iklan Axe telah menjadi suatu tuntutan yang tidak dapat dihindari demi sebuah produk yang ditawarkan dapat menjadi perhatian dalam kehidupan masyarakat. Iklan Axe sering menampilkan iklan yang diisi dengan seorang wanita, yang terbukti mampu menarik para kaum adam untuk membeli produk Axe tersebut. Axe deodoran memang terkenal dengan iklan-iklannya yang lucu dan sensual. Iklan Axe versi “Bidadari Lupa Diri” telah memberikan gambaran tentang bagaimana karakteristik wanita pada iklan. Karakter bidadari dalam iklan tersebut dapat memberikan makna bahwa bidadari sebagai daya tarik iklan dengan didasari fantasi kaum adam. Iklan parfum Axe versi “Bidadari Lupa Diri” menggunakan unsur sensualitas sebagai daya tarik. Sensualitas pada iklan Axe “Bidadari Lupa Diri” bertujuan agar masyarakat mampu dengan mudah mengingat iklan Axe tersebut dengan tagline “Wangi Seksinya Bikin Bidadari Lupa Diri”, kalimat tersebut juga menunjukan makna bahwa banyak wanita yang mencari lelaki wangi, tetapi lelaki yang menyemprotkan parfum Axe yang para bidadari cari. Figur bidadari pada iklan Axe membantu mewujudkan hal tersebut dalam fantasi nyata seorang lelaki.

      Untuk menarik perhatian khalayak, iklan Axe dibuat dengan menarik perhatian lelaki dengan sosok bidadari yang menggunakan gaya bahasa seperti gerakan erotis, tatapan mata, penggunaan pakaian seksi keseluruhan, dan ekspresi bahagia. Dalam iklan tersebut seorang lelaki diperankan dengan gaya seorang lelaki yang biasa saja, namun dengan memakai parfum Axe, lelaki biasa itu pun dapat dikelilingi bidadari. Satu tindakan sederhana bisa berdampak besar, yakni dengan satu semprotan Axe yang akan membuat lelaki merasa tampan atau menarik, bahkan bagi bidadari. Dengan wangi parfum Axe memunculkan tindakan tak terduga seperti figur seorang wanita yang lelaki idamkan. Gaya bahasa yang vulgar karena ini berkaitan dengan sensualitas tubuh.

      Dalam Iklan televisi Axe versi “Bidadari Lupa Diri” menampilkan setting kamar tidur seorang pria yang akan beranjak tidur menggunakan produk Axe. Iklan produk Axe sendiri berdurasi 60 detik, diawali dengan peringatan yang bertuliskan “Perhatian! Iklan ini untuk usia 18+, dmulai dengan seorang pria yang mengenakan pakaian tidur terbuka kemudian pria tersebut menyemprotkan produk Axe ke tubuhnya. Setelah pria tersebut selesai menggunakan parfum, pria tersebut memasang kancing bajunya yang terbuka kemudian berbaring menggunakan selimut. Setelah pria tersebut tertidur, tiba-tiba atap rumahnya seperti runtuh. Lalu munculah wanita bersayap yang menggunakan baju seksi dan sayap di punggungnya seolah menjadi bidadari. Wanita tersebut kemudian menarik selimut kemudian merangkak keatas tubuh pria tersebut. Lalu kemudian muncul 2 wanita yang terlihat tergoda dengan pria tersebut. Salah satu dari wanita tersebuit membawa minuman dan buah ceri. Para wanita tersebut terlihat mengerubuti pria tersebut sambil memainkan bantal hingga bulu dalam bantal berhamburan. Iklan semakin dibuat menjadi klimaks ketika muncul 1 wanita yang datang dengan membawa spons penuh dengan busa-busa sabun. Dalam akhir iklan tersebut terdapat pesan yang disampaikan yaitu “Mau Kencan Dengan Mereka? Ikutan Axe Heaven On Earth” yang disusul dengan tagline “Wangi Seksinya Bikin Bidadari Lupa Diri”.

B.     Iklan Axe yang Melanggar Etika Pariwara

      Iklan Axe versi “Bidadari Lupa Diri” ini pun tidak luput dari pengawasan KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) sebagai lembaga independen yang berfungsi sebagai regulator penyelenggaraan penyiaran di Indonesia. Dalam kasus iklan ini, pembuat iklan Axe telah melanggar peraturan-peraturan dan prinsip-prinsip dalam perundangan periklanan. Dimana dalam alur cerita telah melakukan pelanggaran dengan melakukan eksploitasi erotisme di televisi ataupun media publik dan dalam penayangan tidak diatur, dimana membawa dampak negatif bagi kalangan yang masih anak-anak jika menyaksikan iklan tersebut. Iklan Axe versi “Bidadari Lupa Diri” ini terlihat juga bahwa terjadi pelanggaran yaitu eksploitasi tubuh. Ekspolitasi tubuh merupakan suatu bentuk pelanggaran terhadap Etika Pariwara Indonesia yang disebut dengan “Tata Krama dan Tata Cara Periklanan Indonesia” yang dibentuk oleh Dewan Periklanan Indonesia, pada Ketentuan Tata tentang Pemeran Iklan, disebutkan bahwa “iklan tidak boleh melecehkan, mengeksploitasi, mengobyekkan, atau mengornamenkan perempuan sehingga memberi kesan yang merendahkan kodrat, harkat, dan martabat mereka”. Selain itu terdapat  juga melanggar Tata Krama Isi Iklan yang ditetapkan oleh Organisasi Periklanan dan Media Massa pada tahun 2005, yaitu poin 26 tentang Pornografi dan Pornoaksi yang isinya menyebutkan bahwa “Iklan tidak boleh mengekploitasi erotisme atau seksualitas dengan cara apa pun, dan untuk tujuan atau alasan apa pun. Bukan hanya melanggar etika periklanan, keberadaan perempuan sebagai model dimedia massa semakin menguatkan stereotip negatif perempuan di mata masyarakat seperti di dalam iklan tersebut. Jika perempuan terus diekploitasi tubuhnya sebagai nilai jual dalam iklan, bukan tidak mungkin masyarakat khususnya kaum laki-laki akan melakukan pembenaran bahwa perempuan hanya sebagai objek seks laki-laki.

      Pada tanggal 13 Agustus 2012 penayangan Iklan Axe versi “Bidadari Lupa Diri” di Trans 7 telah ditemukan melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012. Adegan yang dimaksud adalah menayangkan adegan yang menimbulkan kesan seorang lelaki telah melakukan hubungan intim dengan bidadari. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan anak-anak dan remaja, ketentuan iklan, norma kesopanan, dan kesusilaan, serta penggolongan program. Sebelumnya KPI Pusat telah memberikan surat imbauan No.413/K/KPI/07/12 tertanggal 2 juli 2012 terkait penayangan siaran iklan tersebut. Dalam surat juga disebutkan bahwa KPI Pusat meminta untuk melakukan perbaikan internal atas penayangan iklan tersebut karena dinilai bahwa iklan tersebut tidak layak ditayangkan diluar jam tayang dewasa yaitu pada pukul 22.00 – 03.00 WIB. KPI Pusat juga meminta pembuat iklan untuk memperhatikan dan menjadikan P3SPS KPI Tahun 2012 dan Etika Pariwara Indonesia sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah siaran iklan. Pelanggaran penayangan adegan dalam iklan tersebut diluar jam tayang dewasa telah melanggar P3 Pasal 9, Pasal 14 ayat (1), dan Pasal 21 ayat (1), serta SPS Pasal 9, Pasal 15 ayat (1), Pasal 37 ayat (4) huruf a, dan Pasal 58 ayat (4) huruf h.

4.      Reklame

A.    Pengantar Seputar Reklame

      Iklan luar ruangan sekarang banyak juga diminati oleh bebrapa pengiklan untuk mempromosikan produk atau jasa, biasanya iklan luar ruangan bisa sering di lihat di beberapa kota-kota besar yang letak psikografis, geografis, dam demografisnya menjadi salah satu faktor ditempatkannya iklan tersebut. Media ini dianggap efektif untuk menarik perhatian dan memeberikan informasi tetntang produk yang ditawarkan kepada calon konsumen yang melewati jalandima iklan tersebut ditempatkan.

      Kategori - kategori iklan luar ruang juga beraneka ragam diantaranya adalah poster, rombong, prismatek, iklan dalam kendaraan, spanduk, billboard (model bando, neon, billboard tanpa cahaya), balon udara, umbul–umbul, dan masih banyak lagi. Setiap kategori iklan luar ruang tersebut tentu memiliki karakter yang berbeda-beda satu sama lain, begitu pula dengan dampak yang dihasilkan secara umum seperti tingkat bahaya dan lingkungan maupun dilihat dari sudut pandang keindahan tata kota.

B.     Reklame yang Melanggar Etika Pariwara

      Banyak juga iklan luar ruangan yang ditempatkan tidak sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan, sehingga itu bisa merusak tatanan keindahan lingkungan. Iklan luarruangan biasany ada di setiap suduk jalan dan terkadang masih banyak juga yang menggau pandangan masyarkat saat sedang beraktivitas. Dan bahkan masih ada hingga saat ini iklan luar ruangan yang melanggar aturan seperti, menempel iklan di tiang listrik, bahkan memakunya di pohon.

  

  





      Pengiklan juga harus mempunyai etika seperti yang diatur dalam Etika Pariwara Indonesia (EPI) dan Peraturan Daerah (PERDA) karena iklan harus jujur terhadap khalayak, bertanggungjawab terhadap produk yang diiklankan, dan menghormati hak setiap orang dalam memilih. Untuk melacak etika dalam periklanan di Indonesia, kita bisa beranjak dari dokumen-dokumen yang menjadi pegangan dalam etika periklanan di Indonesia.

      Pada contoh gambar iklan diatas, masih banyak sekali pengiklan yang memasangkan sembarangan spanduk dan mengakibatkan bisa merusak lingkungan sekitar, dalam kasus Iklan ini melanggar pasal dalam Etika Periklanan Indonesia (EPI) 4.5.2 tentang media luar griya yang berbunyi; wajib menghormati dan menjaga kualitas bangunan atau lingkungan sekitar.        

      Dan juga ada beberapa aturan PERDA yang mengatur mengenai iklan reklame seperti peratuarn yang sudah di tuliskan di PERDA masing masing daerah, pada iklan diatas sudah melanggar peraturan PERDA yang ada di Kota atau daerah masing-masing, peraturan mengenai iklan reklame disebutkan pada  PERDA Yogyakarta No. 2 tahun 2015, Pasal 6 ayat 1(I) Bab II tentang penyelenggaraan reklame dengan bunyi pasal: (1) Reklame dilarang diselenggarakan: l. menempel pada pohon, tiang listrik, tiang telepon dan rambu lalu-lintas. Iklan tersebut menempel di pohonyang jelas akan merusak pohon itu sendiri dan terkadang banyak iklan yang ditempel dalam satu pohon. Jelas ini dilarang oleh pemerintah. Dalam Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Reklame tidak disebutkan mengenai definisi dari sanksi. Dalam Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Reklame hanya disebutkan jenis sanksi yang diberikan apabila terjadi pelanggaran dalam penyelenggaraan reklame.

      Menurut ketentuan Pasal 18 Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Reklame dinyatakan bahwa:

1)      Penyelenggara reklame yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (6) dan ayat (7), Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 10 ayat (4), Pasal 13 dan Pasal 14 ayat (1) dikenakan sanksi administrasi berupa:

a)      peringatan tertulis

b)      penghentian fungsi reklame

c)      pencabutan izin penyelenggaraan reklame

d)      pembongkaran reklame

2)      Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian sanksi administrasi diatur dengan Peraturan Walikota Sedangkan menurut Pasal 19 Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Reklame, menyatakan bahwa:

a)      Pelanggaran terhadap penyelenggaraan reklame sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9 ayat (1) dan ayat (3) serta Pasal 14 ayat (1) diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).

b)      Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran. (3) Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masuk ke Kas Daerah.

           

 

 

BAB III

PENUTUP

 

1.      Kesimpulan

            Dalam penulisan ini dapat disimpulkan bahwa dalam periklanan kita tidak dapat lepas dari etika. Dimana didalam iklan itu sendiri mencakup pokok-pokok pembahasan yang menyangkut reaksi kritis masyarakat Indonesia tentang iklan yang dapat dipandang sebagai kasus etika periklanan. Sebuah perusahaan harus memperhatikan etika dan estetika dalam sebuat iklan dan terus memperhatikan hak-hak konsumen. Berdasarkan urian mengenai masalah periklanan dan etika bisnis, dapat dikemukakan beberapa kesimpulan. Hubungan antara etika dan periklanan sangat erat kaitannya dengan pola kebiasaan masyarakat yang terpengaruh dari macam periklanan yang disajikan. Periklanan merupakan pemberitahuan kepada khalayak mengenai barang dan jasa yang dijual, dipasang didalam media massa atau tempat umum. Periklanan dan etika bisnis merupakan penerapan prinsip-prinsip etika yang umum pada suatu wilayah perilaku manusia yang khusus, yaitu kegiatan ekonomi dan bisnis, terutama yang diterapkan pada media periklanan. Di Indonesia khasusnya terdapat permasalahan-permasalahan dalam dunia periklanan terutama menyangkut iklan yang tidak mendidik, iklan yang cenderung menyindir produk lain. Ketentuan mengenai etika iklan telah diatur melalui peraturan perundang-undangan dan Etika Pariwara Indonesia (EPI) yang dikeluarkan Dewan Periklanan Indonesia. Kondisi periklanan di Indonesia beragam dan terus berkembang seiring perkembangan teknologi sesuai zamannya. Permasalahan penerapan etika dalamiklan masih marak terjadi di Indonesia dan kurang mendapatkan perhatian khusus. Solusi pemecahan masalah etika iklan diantaranya adalah bukti kuat mengenai kebenaran produk dan pelaksanaan peraturan periklanan yang dipertegas.

            Iklan Axe versi “Bidadari Lupa Diri” ini pun tidak luput dari pengawasan KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) sebagai lembaga independen yang berfungsi sebagai regulator penyelenggaraan penyiaran di Indonesia. Dalam kasus iklan ini, pembuat iklan Axe telah melanggar peraturan-peraturan dan prinsip-prinsip dalam perundangan periklanan. Dimana dalam alur cerita telah melakukan pelanggaran dengan melakukan eksploitasi erotisme di televisi ataupun media publik dan dalam penayangan tidak diatur, dimana membawa dampak negatif bagi kalangan yang masih anak-anak jika menyaksikan iklan tersebut. Iklan Axe versi “Bidadari Lupa Diri” ini terlihat juga bahwa terjadi pelanggaran yaitu eksploitasi tubuh. Ekspolitasi tubuh merupakan suatu bentuk pelanggaran terhadap Etika Pariwara Indonesia yang disebut dengan “Tata Krama dan Tata Cara Periklanan Indonesia” yang dibentuk oleh Dewan Periklanan Indonesia, pada Ketentuan Tata tentang Pemeran Iklan, disebutkan bahwa “iklan tidak boleh melecehkan, mengekploitasi, mengobyekkan, atau mengornamenkan perempuan sehingga memberi kesan yang merendahkan kodrat, harkat, dan martabat mereka”. Selain itu terdapat  juga melanggar Tata Krama Isi Iklan yang ditetapkan oleh Organisasi Periklanan dan Media Massa pada tahun 2005, yaitu poin 26 tentang Pornografi dan Pornoaksi yang isinya menyebutkan bahwa “Iklan tidak boleh mengekploitasi erotisme atau seksualitas dengan cara apa pun, dan untuk tujuan atau alasan apa pun. Bukan hanya melanggar etika periklanan, keberadaan perempuan sebagai model dimedia massa semakin menguatkan stereotip negatif perempuan di mata masyarakat seperti di dalam iklan tersebut. Jika perempuan terus diekploitasi tubuhnya  sebagai nilai jual dalam iklan, bukan tidak mungkin masyarakat khususnya kaum laki-laki akan melakukan pembenaran bahwa perempuan hanya sebagai objek seks laki-laki.

            Ada satu iklan Fren yang dipasarkan dan kemudian menjadi sorotan karena isi iklannya yang memakai tajuk utama “NELPON PAKE FREN, BAYAR PAKE DAUN”.Pengunaan kalimat seperti ini tentunya melanggar Etika Pariwara Indonesia dalam Ketentuan Mengenai Tata Krama poin 1.12 tentang penggunaan kalimat hipebol. Kalimat yang berlebihan seperti itu akan menimbulkan salah presepsi dari khalayak yang disasarnya. Tidak ada penjelasan yang bertanggung jawab dari kalimat Iklan Fren tersebut. Tentunya pengunaan kata-kata yang tdiak perlu seperti ini bisa dianggap menipu. Sebagai mana juga dimuat dalam Etika Pariwara Indonesia, Tata Krama poin 1.2.1 Iklan harus disajikan dengan bahasa yang mudah dipahami dan tidak menyesatkan khalayak. Kemudian diperkuat dengan pelanggaran lainnya yaitu penggunaan slogan “FREN, MURAH, TIDAK REPOT “. Kata “murah” disini digunakan dalam menarik perhatian pembeli. Namun tidak dibarengi dengan pencantuman harga nya. Tidak adanya transparansi dalam pencantuman harga dengan menggunakan kata “murah”.

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

·         Etika Pariwara Indonesia, Amandemen 2020, Tata Krama , 1.2 Bahasa , 1.2.3 : a), 1.13 Hiperbolasi

·         Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2012, Tentang Pangan, Bagian Kedua, Iklan Pangan, Pasal 104 dan 106

·         https://youtu.be/4eys2n4-fmY (Iklan Nutrisari)

·         Etika Pariwara Indonesia, Amandemen 2020, Tata Krama , 1.2 Bahasa, 1.12 Hiperbol

UU RI No. 8 Tahun 1999, tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 9 dan 17

·         https://youtu.be/YPQb5TtjMX0  (Iklan Fren)

·         (zukhruf, adhariksa, SENSUAL ADVERTISING TVC “AXE UNIVERSITY” SEBAGAI REPRESENTASI KAPITALISME MEDIA DAN HYPERREALITAS PEREMPUAN INDONESIA, Volume 9, Nomor 2, desember 2015)

·         (Raturahmi & Fitria, Representasi Sensualitas Perempuan Dalam Iklan Parfum Axe Versi Kencan Bidadari, 2015)

·         (Carolina & Ester, Persepsi Khalayak Terhadap Iklan Axe Bidadari Indonesia Serta Faktor Yang Mempengaruhinya)

·         www.elib.unikom.ac.id

·         http://www.kpi.go.id/index.php/id/edaran-dan-sanksi/30774-teguran-tertulis-siaran-iklan-axe-versi-kencan-dengan-bidadari-trans-7

·         Wicaksono, E., Susilo, M. E., & Lestari, P. (2008). Iklan Luar Ruang: Antara Kepentingan Ekonomi Dengan Kepentingan Publik. Jurnal Ilmu Komunikasi, 6, 14.

·         https://www.hukumonline.com/ di akses pada tanggal 6 November 2020

·         https://www.kompasiana.com/ di akses pada tanggal 6 November 2020

Komentar