Tugas #1 (Periklanan yang melanggar etika)
Iklan ini yang berlokasi di Kabupaten Termanggung ini melanggar aturan karena menempelkan banner di pohon dengan cara dipaku. Padahal, Kabupaten Temanggung sendiri sudah mempunyai Perda tentang penglarangan perusakan lingkungan, salah satunya dilarang menancapkan benda asing ke pohon. Kemudian jika dilihat dari aspek etika terhadap ekologis, paku yang ditancapkan ke pohon tersebut bisa merusak kulit kayu dan menjadi titik potensial masuk bagi bakteri dan infeksi penyakit. Dan yang paling parah pohon bisa mengalami kompartementaslisasi.

Komentar
Posting Komentar